Program Non Tunai Bukittinggi Dilirik DPRD 50 Kota
Bukittinggi, KABA12.com --- Kembali, penerapan program non tunai di kota Bukittinggi dilirik oleh daerah lain. Kali ini, DPRD Kabupaten 50 Kota mengunjungi DPRD kota Bukittinggi, Kamis (08/02) untuk mempelajari hal tersebut.
Anggota DPRD 50 Kota, Dra. Ridhawati mengungkapkan, kunjungan kerja yang dilakukan ke Bukittinggi dalam rangka mempelajari serta berkonsultasi terkait pelaksanaan transaksi non tunai.
Karena sesuai Instruksi Presiden tahun 2016 tentang aksi pencegahan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan tahun 2017, serta surat edaran Mendagri nomor 910/1867/SJ tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah kabupaten/kota, seluruh daerah sudah harus melaksanakan program tersebut.
“Hasil yang dipelajari dari DPRD Bukittinggi ini tentu dapat menjadi referensi bagi kami di DPRD kabupaten 50 Kota dalam menerapkan Instruksi Presiden tentang transaksi non tunai. Selain itu, kami pun berniat untuk menyamakan persepsi tentang program sejumlah lainnya,” jelas politisi dari fraksi PPP itu.
Sekretaris Dewan Bukittinggi, Hermansyah menjelaskan penerapan transaksi non tunai di Bukittinggi mengacu pada Instruksi Walikota Bukittinggi nomor 1 tahun 2017 tentang pelaksanaan transaksi non tunai (transaksi non cash). Pelaksanaan transaksi non tunai tersebut dilakukan secara bertahap. Dimana, tedapat tujuh item yang sudah dapat dilaksanakan oleh seluruh OPD termasuk DPRD sendiri.
“Tujuh item tersebut, tambahan penghasilan PNS, belanja non PNS, perjalan dinas dalam daerah, perjalanan dinas luar daerah, belanja makan minum, belanja ATK serta belanja cetak dan penggandaan,” jelasnya.
Sementara, Kasubag Humas dan Protokol DPRD Bukittinggi, Ramon menambahkan, penerapan transaksi non tunai tetap harus mengacu pada efisiensi, keamanan serta manfaat.
Sehingga seluruh pelaksanaan kegiatan yang dilakukan dengan transaksi non tunai dapat berjalan sesuai tujuan dan maksud dari penerapan program dari pemerintah itu sendiri.
(Ophik)
Anggota DPRD 50 Kota, Dra. Ridhawati mengungkapkan, kunjungan kerja yang dilakukan ke Bukittinggi dalam rangka mempelajari serta berkonsultasi terkait pelaksanaan transaksi non tunai.
Karena sesuai Instruksi Presiden tahun 2016 tentang aksi pencegahan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan tahun 2017, serta surat edaran Mendagri nomor 910/1867/SJ tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah kabupaten/kota, seluruh daerah sudah harus melaksanakan program tersebut.
“Hasil yang dipelajari dari DPRD Bukittinggi ini tentu dapat menjadi referensi bagi kami di DPRD kabupaten 50 Kota dalam menerapkan Instruksi Presiden tentang transaksi non tunai. Selain itu, kami pun berniat untuk menyamakan persepsi tentang program sejumlah lainnya,” jelas politisi dari fraksi PPP itu.
Sekretaris Dewan Bukittinggi, Hermansyah menjelaskan penerapan transaksi non tunai di Bukittinggi mengacu pada Instruksi Walikota Bukittinggi nomor 1 tahun 2017 tentang pelaksanaan transaksi non tunai (transaksi non cash). Pelaksanaan transaksi non tunai tersebut dilakukan secara bertahap. Dimana, tedapat tujuh item yang sudah dapat dilaksanakan oleh seluruh OPD termasuk DPRD sendiri.
“Tujuh item tersebut, tambahan penghasilan PNS, belanja non PNS, perjalan dinas dalam daerah, perjalanan dinas luar daerah, belanja makan minum, belanja ATK serta belanja cetak dan penggandaan,” jelasnya.
Sementara, Kasubag Humas dan Protokol DPRD Bukittinggi, Ramon menambahkan, penerapan transaksi non tunai tetap harus mengacu pada efisiensi, keamanan serta manfaat.
Sehingga seluruh pelaksanaan kegiatan yang dilakukan dengan transaksi non tunai dapat berjalan sesuai tujuan dan maksud dari penerapan program dari pemerintah itu sendiri.
(Ophik)
Tidak ada komentar: