Header Ads

KPU Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

Bukittinggi, KABA12.com --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, menetapkan 25 kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bukittinggi pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi (Rakor) uji publik, tentang usulan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kota Bukittinggi dalam Pemilu 2019, di Rocky Hotel Bukittinggi, Senin (12/02).

Rakor uji publik dibuka ketua KPU Bukittinggi Lemmasrizal, didampingi Sekretaris KPU, Yasman, Komisioner Divisi Teknis Yasrul, Divisi Perencanaan dan Data, Benny Aziz, Divisi Umum, Keuangan Dan Logistik, Heldo Aura dan Divisi Hukum Dony Syahputra. Rakor ini dihadiri pengurus partai politik peserta Pemilu, Bawaslu, kesbangpol dan sejumlah undangan lain.

Ketua KPU Bukittinggi Lemmasrizal mengatakan, rakor uji publik merupakan salah satu tahapan pemilu legislatif 2019. Uji publik usulan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD ini akan disampaikan KPU secara berjenjang.

“Dalam rakor yang dilaksanakan, KPU Bukittinggi akan menyampaikan draf usulan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Bukittinggi dalam Pemilu tahun 2019 mendatang. Karena sebelumnya, KPU Bukittinggi telah menyampaikan hasil verifikasi faktual terhadap 16 partai politik peserta Pemilu yang lulus seleksi di KPU Bukittinggi kepada KPU Sumbar,” ujar Lemmasrizal.

Sementara komisioner KPU Divisi Teknis Yasrul mengatakan, dari tahapan hasil uji publik usulan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Bukittinggi dalam Pemilu 2019 yang telah dilakukan KPU, maka jumlah kursi di DPRD Bukittinggi ditetapkan sebanyak 25 kursi.

Penetapan kursi tersebut berdasarkan jumlah penduduk kota Bukittinggi, dengan jumlah 115.986 yang tersebar pada tiga kecamatan yang ada. Dengan rincian kecamatan Mandiangin Koto Selayan 48.621, kecamatan Guguk Panjang 42.256, dan kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) 25.109.

“Berdasarkan jumlah penduduk serta hitungan dari bilangan pembagi penduduk (BPP) dan penghitungan alokasi kursi, maka jumlah daerah pemilihan (Dapil) untuk kota Bukittinggi terbagi dalam tiga Dapil, yakni Dapil Bukittinggi I kecamatan MKS untuk 11 Kursi, Dapil Bukittinggi II kecamatan Guguk Panjang untuk 9 kursi dan Dapil Bukittingi III kecamatan ABTB untuk 5 kursi,” ujar Yasrul.

Usai rakor, hasil uji public usulan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Bukittinggi dalam Pemilu 2019 ini, dilakukan penandatanganan oleh pengurus partai politik beserta peserta rakor. Hasil uji publik ini akan disampaikan KPU Bukittinggi kepada KPU Sumbar.

(Ophik)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.