LBH Padang Datangi Pemkab.Agam. Cari Solusi Kasus 2 Warga
Lubukbasung, KABA12.com --- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang datangi kantor Bupati Agam di Padangbaru Lubukbasung, Selasa (16/01) untuk audiensi dengan pemerintah daerah terkait dengan kasus penahanan dua orang warga jorong Muko-muko, nagari Koto Malintang, kecamatan Tanjung Raya, karena menebang dua batang pohon di Kawasan Cagar Alam Maninjau akhir September lalu.
Rombongan LBH yang dipimpin Koordinator Divisi Bantuan Hukum, Indira Suryani mengatakan audiensi ini untuk mencarikan upaya agar kasus serupa tidak lagi terjadi dimasa yang akan datang, mengingat aktifitas kehidupan masyarakat yang masih akan terus berproses.
"Kita berupaya merefleksikan agara masyarakat kita tidak lagi terjerat kasus pidana seperti kasus yang serupa. LBH telah melakukan investigasi dan melihat secara kasat mata banyak tanah ulayat lahan masyarakat sebagai sumber ekonominya masuk dalam kawasan cagar alam. Sementara masyarakat sendiri masih minim informasi tidak tau tapal batasnya dimana, sehinga warga yang tidak mengetahui hal itu terjerat kasus pidanan hukum, ini yang ingin kami diskusikan, upaya kedepan dari pemda bagaimana," ujar Indira Suryani dalam forum audiensi yang dihadiri Sekab Agam beserta jajaran OPD terkait, BKSDA Sumbar, KPHL Agam Raya, Camat Tanjung Raya, Walinagari dan Niniak Mamak KAN Koto Malintang di aula utama kantor Bupati Agam.
Menanggapi hal itu, Sekab Agam Martias Wanto sangat menyambut baik maksud kedatangan LBH Padang sebagai bentuk pendampingan bantuan hukum yang dilakukannya. Namun, mengingat kasus yang membelit dua warga Muko-muko, nagari Koto Malintang, kecamatan Tanjung Raya masih dalam proses peradilan hukum pengadilan, pembahasan terkait kasus itu tidak dilakukan.
"Kita di pemerintahan selalu berupaya untuk melindungi masyarakat, termasuk dengan kasus tersebut. Namun hal ini tidak dapat kita bahas karena kasusnya masih bergulir di pengadilan. Namun, berkitan dengan masukan dari LBH terkait dengan minimnya informasi yang diterima masyarakat tentang penetapan Kawasan Cagar Alam Maninjau, kita akan minta bantuan BKSDA sebagai pakar yang akan memberikan edukasi tersebut, karena kita sama-sama tahu persoalan kehutanan sekarang ini merupakan wilayahnya provinsi," terang Sekab Agam.
Dalam audiensi tersebut, LBH Padang juga mendatangkan istri dari kedua pelaku kasus penebangan batang pohon di Kawasan Cagar Alam Maninjau pada 27 September lalu. Istri masing-masing, Ernita, dari pihak Erdi (60), dan Aslinda, istri Agusri Masnefi (47).
Erdi (60) ditangkap oleh tim gabungan Badan Konsevarsi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polisi Kehutanan.
Erdi diduga melakukan pembalakan liar di Kawasan Cagar Alam milik negara di Jorong Aia Tigo Raso, Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Sementara Agusri Masnefi (47) ikut ditahan sebagai pihak yang menyuruh Erdi menebang pohon. Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 huruf b dan huruf f Undang-Undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan hukuman satu hingga lima tahun penjara serta pidana denda Rp500 juta hingga Rp 2,5 miliar.
Diakhir pertemuan tersebut, kedua istri pelaku langsung mengharu biru menangisi nasib yang dialaminya sejak para suaminya ditahan karena kasus tersebut. Mereka mengaku kesulitan ekonomi hingga anak-anaknya tidak dapat pergi ke sekolah.
"Bantu kami pak, jangan hukum suami kami. Sejak suami kami ditahan tidak ada lagi yang menafkahi kami, sehingga kami kesulitan untuk hidup, untuk biaya anak pergi sekolah tidak ada dan untuk melihat suami ke tahananpun juga tidak lagi ada," isak Ernita dan Aslinda pada Sekab Agam.
Setelah melalui proses diskusi yang cukup alot, akhirnya audiensi itu memberikan hasil diantaranya, pemerintah akan melakukan pertemuan lanjutan dengan masyarakat nagari Malintang untuk memberikan sosialisasi dan edukasi tentang penetapan wilayah Cagar Alam Maninjau beserta tapal batasnya.
"Nanti akan kita lakukan pertemuan lanjutan di nagari Koto Malintang. Sementara untuk kasus yang menjerat dua orang warga itu kita akan lihat hasil dari peradilan di pengadilan, kita serahkan bagaimana hukum bekerja," ujar Martias Wanto.
(Jaswit)
Tidak ada komentar: