DPRD Pringsewu Pelajari Pengawasan Perda di Bukittinggi
Bukittinggi, KABA12.com --- Sejumlah anggota DPRD
kabupaten Pringsewu, provinsi Lampung mengadakan kunjungan kerja ke DPRD kota
Bukittinggi, Rabu (21/02). Rombongan disambut hangat Wakil Ketua DPRD,
Yontrimansyah, Ketua Bapemperda, Ibnu Asis, bersama Sekwan, Hermansyah serta
Kasubag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Bukittinggi, Ramon Arisa Putra.
Ketua Balegda DPRD Pringsewu, Zunianto menjelaskan
kunjungan kerja kali ini terkait pengawasan pelaksanaan perda yang sudah
disahkan. Sehingga didapat informasi terkait sejauh mana fungsi DPRD sebagai
lembaga pengawasan pelaksanaan perda itu sendiri.
"Bukittinggi kota menarik yang tertata dengan baik.
Kami yakin semua itu tentu ada peran DPRD, terutama tentang regulasi yang
disusun. Untuk itu bagaimana kita mempelajari bagaimana fungsi DPRD dalam
memantau dan mengontrol regulasi tersebut untuk diterapkan di
Bukittinggi," ungkapnya.
Adison Atia, anggota Balegda DPRD Pringsewu menambahkan,
disamping regulasi aturan yang dibahas tersebut, dalam pertemuan juga
dikedepankan bahwa Bukittinggi kota sejarah. Hal ini cukup menarik bagaimana
kota yang indah ini juga pernah menjadi ibukota
negara.
"Kami pun menggali apa pertimbangan Petinggi Negara
saat itu. Ternyata memang salah satunya, Bukittinggi punya sumber Daya Alam
yang luar biasa. Tetunya hal tersebut tak lepas dari pengelolaan yang dilakukan
eksektuif dan legislatif. Pringsewu juga daerah home industri atau jasa, dimana
SDA nya tidak terlalu jauh berbeda dengan Bukittinggi. Kesamaan itulah yang
kita bahas untuk saling bertukar pikiran agar saling membwri masukan, khususnya
kepada DPRD Pringsewu sendiri," ujar Ketua Fraksi PKS di DPRD Pringsewu
itu.
Sementara itu, Ibnu Asis, Ketua Bapemperda DPRD
Bukittinggi didampingi Sekwan, Hermansyah, menyambut baik kunjungan DPRD
Pringsewu. Dalam pertemuan itupun, Ibnu menyampaikan, proses penyusunan
ranperda telah dilaksankan. Terdapat 21 ranperda yang akan dibahas tahun 2018
ini dan tiga diantaranya merupakan inisiatif DPRD.
"Perda ini dalam prosesnya setelah dibahas dan
disetujui akan dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Sumbar khususnya Perda yang
berkaitan dengan non pajak atau retribusi dan RPJM. Sedangkan yang berkaitan
pajak dan tata ruang akan dievaluasi Gubernur," jelasnya.
Terkait pengawasan pelaksanaaan perda, Ibnu menjelaskan
secara regulasi, usia sebuah peraturan daerah maksimal lima tahun. "Untuk
itu, Bukittinggi pun akan melakukan pendataan terhadap seluruh perda yang ada,
sejauh mana implementasi perda tersebut di lapangan. Ini juga akan jadi PR
besar kita kedepan," ulasnya.
Selanjutnya, DPRD Pringsewu direncanakan juga akan
melaksanakan kunker ke Satpol PP Bukittinggi untuk mencari informasi terkait
pelaksanaan perda. Karena, Satpol PP sendiri memang memiliki tugas pokok
sebagai penegak perda di masing-masing daerah.
(Ophik)

Tidak ada komentar: