Header Ads

Budar Minta JP di PAW, Golkar Agam Harus Bersikap

Lubukbasung, kaba12.com --- Terkait status tersangka yang disandang JP oknum anggota DPRD Agam dari fraksi Golkar,  beberapa kader partai berlambang pohon beringin itu mulai bereaksi.


Partai golkar dituntut bersikap tegas dengan menjatuhkan sangsi terhadap oknum anggota DPRD Agam dari fraksi Golkar itu dengan sangsi penggantian antar waktu (PAW) jika memang Golkar berkomitmen bersih-bersih dari hal-hal yang merugikan partai.


Bahkan diharapkan sikap tegas partai harus dipersiapkan segera karena status oknum anggota dewan dari fraksi golkar yang juga sekretaris DPD partai Golkar Agam itu sudah jelas sebagai tersangka dan sebentar lagi menjalani persidangan dengan status terdakwa.


Hal itu ditegaskan Budar B. Burhan,  Pembina DPD partai Golkar Agam kepada kaba12.com di Lubukbasung, Sabtu, (3/2).


Ditegaskan Budar B.Burhan pihaknya secara pribadi merasa prihatin dengan masalah yang terjadi pada oknum anggota DPRD Agam dari fraksi golkar itu,  walau sebetulnya kasus yang terjadi tidak berkaitan dengan partai dan tugas rutinnya sebagai anggota DPRD Agam namun yang dihadapinya adalah persolan hukum.


Politisi senior di Agam itu  justru berharap ada sikap tegas dari partai terkait dengan status JP tersebut karena hal itu menyangkut marwah dan komitmen bersih-bersih partai golkar sejak lama.


Budar B. Burhan justru kuatir jika tidak ada sikap tegas dari partai dalam waktu dekat,  justru akan membahayakan posisi partai menghadapi pemilu 2019 mendatang.


Apalagi untuk posisi 2 kursi DPRD Agam untuk dapil I Agam takkan bisa dipertahankan golkar jika partai tidak bersikap jelas dan tegas saat ini.


" Saya minta partai bersikap, PAW kan segera, tak perlu menunggu ingkrah kasusnya karena status JP sendiri sudah jelas sebagai tersangka saat ini, saya minta ini secepatnya disikapi partai, "tegas Budar.B.Burhan lagi.


Sementara JP sendiri oknum anggota DPRD Agam dari fraksi golkar yang tersangkut kasus laporan pusako pasukuan Tanjung nagari Manggopoh,  dimana saat ini JP bersama 5 ninik mamak dan pengurus YTM sudah ditahan pihak kepolisian dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dalam waktu dekat kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.


(Harmen)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.