Besok, 96 Calon Anggota PPK di Agam Ikuti Seleksi Wawancara
Lubukbasung, KABA12.com --- Sebanyak 96 orang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kabupaten Agam telah dinyatakan lolos lanjut ke tahapan seleksi tes wawancara pada Sabtu – Minggu (10-11/02/2018). Jumlah tersebut merupakan peringkat enam besar dimasing-masing kecamatan yang telah mengikuti seleksi tes tertulis pada 3 Februari 2018.
Ketua KPU Agam Alhadi mengatakan seleksi tes wawancara nantinya akan dilaksanakan di tiga lokasi, kantor KPU Agam di Lubukbasung, Nuansa Maninjau Hotel & Resort di Matur dan Hotel Royal Denai di Bukittinggi. Sementara yang akan mewawancarai langsung dilakukan oleh komisioner dan sekretariat KPU.
"Wawancara akan kita lakukan selama dua hari di tiga lokasi, mulai dari pukul 09.00 hingga sore hari. Nanti kita akan lihat integritas masing-masing calon anggota PPK ditahap wawancara, kita lihat apakah dia punya indenpendensi yang teguh dan bisa menyelenggarakan tahapan, baru kita kukuhkan pada awal Maret 2018,” katanya.
Alhadi menambahkan, sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bagian kedelapan pasal 52, jumlah PPK hanya 3 orang.
"Sebelumnya, PPK di kecamatan ditugaskan sebanyak 5 orang, namun sejak keluarnya aturan baru, PPK yang bertugas untuk pemilu 2019 hanya 3 orang saja," ulasnya.
Link : PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PPK PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
(Jaswit)
Ketua KPU Agam Alhadi mengatakan seleksi tes wawancara nantinya akan dilaksanakan di tiga lokasi, kantor KPU Agam di Lubukbasung, Nuansa Maninjau Hotel & Resort di Matur dan Hotel Royal Denai di Bukittinggi. Sementara yang akan mewawancarai langsung dilakukan oleh komisioner dan sekretariat KPU.
"Wawancara akan kita lakukan selama dua hari di tiga lokasi, mulai dari pukul 09.00 hingga sore hari. Nanti kita akan lihat integritas masing-masing calon anggota PPK ditahap wawancara, kita lihat apakah dia punya indenpendensi yang teguh dan bisa menyelenggarakan tahapan, baru kita kukuhkan pada awal Maret 2018,” katanya.
Alhadi menambahkan, sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bagian kedelapan pasal 52, jumlah PPK hanya 3 orang.
"Sebelumnya, PPK di kecamatan ditugaskan sebanyak 5 orang, namun sejak keluarnya aturan baru, PPK yang bertugas untuk pemilu 2019 hanya 3 orang saja," ulasnya.
Link : PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PPK PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
(Jaswit)
Tidak ada komentar: