Agam Diminta Bentuk UPTD PPA
Padang, KABA12.com --- Kabupaten Agam diminta untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Di unit inilah yang nantinya diharapkan dapat lebih cepat dan tanggap untuk menangani kasus kekerasan yang ada di daerah tersebut.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Sumbar Ratna Wilis, usai membuka pelatihan peningkatan SDM pendamping lembaga layanan anak korban kekerasan pada KABA12.com di aula BKOW Padang, Selasa (20/02).
Dikatakannya, pembentukan UPTD ini menindaklanjuti Surat Menteri PPA No.b-160/MPP-PA/Roum SDM/OT.01/IX/2017. Dimana UPTD tersebut berada dibawah dinas terkait Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Tugas dan fungsi dinas akan menjadi lebih banyak, sehingga untuk memilah tugas kebijakan dan layanan, harus dibentuk UPTD. Nanti di dinas mengatur terkait kebijakan sosialisasi dan lainnya, tapi kalau UPTD itu murni layanan dan penannganan. Kita mendukung UPTD tersebut ada di Agam dan itu juga berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di Sumbar," dorongnya.
Ratna Wilis menyebutkan, dibentuknya UPTD bukan berarti menghilangkan tugas dan fungsi dari P2TP2A sebagai lembaga yang sebelumnya sudah menangani kasus perempuan dan anak. Namun tupoksinya saling beriringan dalam pelaksanaannya.
"Fungsi UPTD PPA untuk penguatan koordinasi dengan lembaga-lembaga seperti P2TP2A yang ada dalam rangka penanganan korban kekerasan pada perempuan dan anak. Karena cara efektif untuk menurunkan kasus tersebut kalau pencegahan berjalan serentak dengan menangani, jadi UPTD dengan P2TP2A itu beriringan," sebutnya.
Menanggapi hal itu, Kasi Pemenuhan Hak Anak Dalduk KB PPPA kabupaten Agam, Siwi Setyawati yang juga hadir dalam pelatihan itu mengatakan, Agam memang belum memiliki UPTD PPA, namun pihaknya akan menindaklanjuti peraturan menteri tersebut.
"Kita akan tindak lanjuti Permen tersebut. Sehingga kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa tertangani secara tuntas. Kita berharap permasalahan kasus-kasus kekerasan terhadap anak atapun perempuan tidak lagi sebagai gunung es dan masyarakatpun bisa percaya dan mau melapor," ujarnya.
(Jaswit)
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Sumbar Ratna Wilis, usai membuka pelatihan peningkatan SDM pendamping lembaga layanan anak korban kekerasan pada KABA12.com di aula BKOW Padang, Selasa (20/02).
Dikatakannya, pembentukan UPTD ini menindaklanjuti Surat Menteri PPA No.b-160/MPP-PA/Roum SDM/OT.01/IX/2017. Dimana UPTD tersebut berada dibawah dinas terkait Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Tugas dan fungsi dinas akan menjadi lebih banyak, sehingga untuk memilah tugas kebijakan dan layanan, harus dibentuk UPTD. Nanti di dinas mengatur terkait kebijakan sosialisasi dan lainnya, tapi kalau UPTD itu murni layanan dan penannganan. Kita mendukung UPTD tersebut ada di Agam dan itu juga berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di Sumbar," dorongnya.
Ratna Wilis menyebutkan, dibentuknya UPTD bukan berarti menghilangkan tugas dan fungsi dari P2TP2A sebagai lembaga yang sebelumnya sudah menangani kasus perempuan dan anak. Namun tupoksinya saling beriringan dalam pelaksanaannya.
"Fungsi UPTD PPA untuk penguatan koordinasi dengan lembaga-lembaga seperti P2TP2A yang ada dalam rangka penanganan korban kekerasan pada perempuan dan anak. Karena cara efektif untuk menurunkan kasus tersebut kalau pencegahan berjalan serentak dengan menangani, jadi UPTD dengan P2TP2A itu beriringan," sebutnya.
Menanggapi hal itu, Kasi Pemenuhan Hak Anak Dalduk KB PPPA kabupaten Agam, Siwi Setyawati yang juga hadir dalam pelatihan itu mengatakan, Agam memang belum memiliki UPTD PPA, namun pihaknya akan menindaklanjuti peraturan menteri tersebut.
"Kita akan tindak lanjuti Permen tersebut. Sehingga kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa tertangani secara tuntas. Kita berharap permasalahan kasus-kasus kekerasan terhadap anak atapun perempuan tidak lagi sebagai gunung es dan masyarakatpun bisa percaya dan mau melapor," ujarnya.
(Jaswit)
Tidak ada komentar: