Walikota dan DPRD Berikan Pandangan Umum Atas 3 Ranperda
Bukittinggi, KABA12.com --- Walikota dan DPRD Bukittinggi berikan pandangan umum atas tiga ranperda, dimana dua diantaranya dihantarkan oleh pemko dan satu merupakan perda inisiatif DPRD. Pemandangan umum ini disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Rabu (23/01).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, H. Trismon, dihadiri Walikota, Wakil Walikota, Unsur Forkimda, Anggota DPRD, Kepala OPD, Camat, Lurah, Niniak Mamak, Bundo Kanduang serta sejumlah undangan lainnya.
Wakil Ketua DPRD, H. Trismon menyampaikan, tujuh fraksi di dewan telah menyampaikan pandangan fraksi.
Dua ranperda yang dihantarkan Walikota sebelumnya langsung dibahas oleh masing-masing fraksi untuk selanjutnya diberikan pendapat dan sejumlah pertanyaan.
"Ada beberapa pertanyaan dari sejumlah fraksi terkait ranperda pengelolaan kearsipan. Diantaranya sejauh mana kesiapan pemerintah dalam pengelolaan kearsipan itu. Apakah pemko telah menyiapkan SDM, sarana dan prasarana serta pembiayaan pengelolaan kearsipan tersebut," ungkapnya.
Selanjutnya, H. Trismon menambahkan, terkait ranperda program pembentukan peraturan daerah (propemperda), fraksi di DPRD menyarankan pemko menyertakan naskah akademik yang menghimpun masukan dari masyarakat. Selain itu, pembentukan produk perda tidak sekedar memenuhi amant, namun harus memenuhi dan menjangkau visi misi pemerintahan.
"Kami sepakat bahwa ranperda propemperda ini dihantarkan dengan maksud mewujudkan perencanaan propemperda yang terencana, terpadu dan sistematis. Namun sejumlah fraksi juga menanyakan tentang jumlah ranperda yang akan diajukan di luar propemperda setiap tahun serta pengaruhnya terhadap propemperda tahun berjalan," jelasnya.
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias mengapresiasi DPRD atas ranperda inisiatif yang dihantarkan tentang penamaan jalan dan fasilitas umum. Penamaan jalan harus didasarkan pada landasan filosofis dan sosiologi.
Selain memudahkan administrasi, juga dimaksudkan untuk mengenang sejarah dari nama yang digunakan.
"Nama jalan merupakan identifikasi informasi penting. Dengan diberikannya nama jalan tentu berefek positif kepada publik pengguna fasilitas jalan.
Masih banyak jalan di Bukittinggi yang belum memiliki nama, contohnya jalan bypass dan beberapa jalan lainnya. Dengan akan diberikannya nama tokoh perjuangan tentu akan memberikan makna tersendiri sebagai bentuk penghormatan dalam mengenang jasa pahlawan," pungkasnya.
Setelah pandangan umum dari Walikota dan DPRD tersebut, dewan akan menggelar paripurna jawaban Walikota atas pemandangan umum fraksi yang dijadwalkan Kamis (lusa -red).
(Ophik)
Wakil Ketua DPRD, H. Trismon menyampaikan, tujuh fraksi di dewan telah menyampaikan pandangan fraksi.
Dua ranperda yang dihantarkan Walikota sebelumnya langsung dibahas oleh masing-masing fraksi untuk selanjutnya diberikan pendapat dan sejumlah pertanyaan.
"Ada beberapa pertanyaan dari sejumlah fraksi terkait ranperda pengelolaan kearsipan. Diantaranya sejauh mana kesiapan pemerintah dalam pengelolaan kearsipan itu. Apakah pemko telah menyiapkan SDM, sarana dan prasarana serta pembiayaan pengelolaan kearsipan tersebut," ungkapnya.
Selanjutnya, H. Trismon menambahkan, terkait ranperda program pembentukan peraturan daerah (propemperda), fraksi di DPRD menyarankan pemko menyertakan naskah akademik yang menghimpun masukan dari masyarakat. Selain itu, pembentukan produk perda tidak sekedar memenuhi amant, namun harus memenuhi dan menjangkau visi misi pemerintahan.
"Kami sepakat bahwa ranperda propemperda ini dihantarkan dengan maksud mewujudkan perencanaan propemperda yang terencana, terpadu dan sistematis. Namun sejumlah fraksi juga menanyakan tentang jumlah ranperda yang akan diajukan di luar propemperda setiap tahun serta pengaruhnya terhadap propemperda tahun berjalan," jelasnya.
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias mengapresiasi DPRD atas ranperda inisiatif yang dihantarkan tentang penamaan jalan dan fasilitas umum. Penamaan jalan harus didasarkan pada landasan filosofis dan sosiologi.
Selain memudahkan administrasi, juga dimaksudkan untuk mengenang sejarah dari nama yang digunakan.
"Nama jalan merupakan identifikasi informasi penting. Dengan diberikannya nama jalan tentu berefek positif kepada publik pengguna fasilitas jalan.
Masih banyak jalan di Bukittinggi yang belum memiliki nama, contohnya jalan bypass dan beberapa jalan lainnya. Dengan akan diberikannya nama tokoh perjuangan tentu akan memberikan makna tersendiri sebagai bentuk penghormatan dalam mengenang jasa pahlawan," pungkasnya.
Setelah pandangan umum dari Walikota dan DPRD tersebut, dewan akan menggelar paripurna jawaban Walikota atas pemandangan umum fraksi yang dijadwalkan Kamis (lusa -red).
(Ophik)
Tidak ada komentar: