Enam PPAT Bukittinggi Dilantik
Bukittinggi, KABA12.com --- Enam Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertugas di Bukittinggi dilantik Kamis (18/01) di Kantor Badan Pertanahan Bukittinggi. Keenam PPAT itu antara lain Iin Ardiani, SH. M.Kn masa pensiun pada 4 Juli 2054, Fitria Kurniawan, SH. M.Kn masa pensiun pada 30 september 2040, Desi Sandra, SH. M.Kn masa pensiun pada 9 Maret 2044, M. S Feroni Putra, SH. M.Kn 15 Feb 2050, Rinaldi Erzal, SH. M.Kn masa pensiun pada 5 september 2046 dan Hj. Harminda, SH. MH. M.Kn masa pensiun pada 9 Januari 2036.
Kepala Badan Pertanahan Kota Bukittinggi Yulindo menjelaskan sebelum dilantik calon PPAT tersebut sudah melalui proses dan tahapan yang berlaku. PPAT yang baru dilantik diharapkan untuk dapat bekerja sesuai aturan.
"Sampaikan laporan kinerja sehingga disiplin dan nampak hasil kerjanya. Karena itu berpengaruh pada kinerja Kantor Pertanahan. Kalau dilihat dari besar wilayah sudah ideal dengan jumlah PPAT yang ada di Bukittinggi. Bagi PPAT sendiri akan pensiun sampai usia 62 tahun," jelasnya.
Lebih lanjut, Yulindo menekankan pada PPAT yang sudah dilantik maupun sudah bekerja, agar bekerja secara profesional, taat peraturan, berikan kenyamanan kepada masyarakat. Sosialisasikan tarif layanan dan tidak boleh melampaui biaya yang ditetapkan dalam peraturan.
"Kalau tidak sesuai aturan bisa menjadi kasus korupsi baik pidana maupun perdata. PPAT berkontribusi meningkatkan PAD, dalam hal pajak. Termasuk pajak penghasilan. Semakin baik pelayanan kepada masyarakat, tentu akan berpengaruhada peningkatan PAD," ulasnya.
PPAT juga menjalankan fungsi badan pertanahan. Meningkatkan informasi-informasi terkait layanan pertanahan. Seperti apa aturan dan persyaratan dalam mengurus sebuah akta yang dibutuhkan masyarakat. PPAT juga harus membaca dan memahami serta melaksanakan aturan yang berkaitan dengan kinerja.
Dengan lengkapnya informasi yang diterima masyarakat akan mempermudah masyarakat sekaligus tidak memperlambat penyelesaian akta yang dibutuhkan masyarakat. BPN akan selalu melakukan pembinaan dan pengawasan. Sehingga semua kebutuhan masyarakat dapat terakomodir.
(Ophik)
Kepala Badan Pertanahan Kota Bukittinggi Yulindo menjelaskan sebelum dilantik calon PPAT tersebut sudah melalui proses dan tahapan yang berlaku. PPAT yang baru dilantik diharapkan untuk dapat bekerja sesuai aturan.
"Sampaikan laporan kinerja sehingga disiplin dan nampak hasil kerjanya. Karena itu berpengaruh pada kinerja Kantor Pertanahan. Kalau dilihat dari besar wilayah sudah ideal dengan jumlah PPAT yang ada di Bukittinggi. Bagi PPAT sendiri akan pensiun sampai usia 62 tahun," jelasnya.
Lebih lanjut, Yulindo menekankan pada PPAT yang sudah dilantik maupun sudah bekerja, agar bekerja secara profesional, taat peraturan, berikan kenyamanan kepada masyarakat. Sosialisasikan tarif layanan dan tidak boleh melampaui biaya yang ditetapkan dalam peraturan.
"Kalau tidak sesuai aturan bisa menjadi kasus korupsi baik pidana maupun perdata. PPAT berkontribusi meningkatkan PAD, dalam hal pajak. Termasuk pajak penghasilan. Semakin baik pelayanan kepada masyarakat, tentu akan berpengaruhada peningkatan PAD," ulasnya.
PPAT juga menjalankan fungsi badan pertanahan. Meningkatkan informasi-informasi terkait layanan pertanahan. Seperti apa aturan dan persyaratan dalam mengurus sebuah akta yang dibutuhkan masyarakat. PPAT juga harus membaca dan memahami serta melaksanakan aturan yang berkaitan dengan kinerja.
Dengan lengkapnya informasi yang diterima masyarakat akan mempermudah masyarakat sekaligus tidak memperlambat penyelesaian akta yang dibutuhkan masyarakat. BPN akan selalu melakukan pembinaan dan pengawasan. Sehingga semua kebutuhan masyarakat dapat terakomodir.
(Ophik)
Tidak ada komentar: