Header Ads

Bahas Tiga Ranperda, DPRD Bentuk Pansus

Bukittinggi, KABA12.com --- DPRD kota Bukittinggi kembali menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD, Rabu (24/01). Paripurna lanjutan ini mengagendakan jawaban Walikota atas pemandangan umum DPRD serta jawaban fraksi atas pendapat Walikota terhadap tiga ranperda.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD didampingi pimpinan dewan lainnya tersebut, dihadiri Wakil Walikota, Unsur Forkimda, Anggota DPRD, Kepala OPD, Camat, Lurah, Niniak Mamak, Bundo Kanduang serta sejumlah undangan lainnya.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial menjelaskan terkait pendapat Walikota mengenai ranperda penamaan jalan dan fasilitas umum, fraksi DPRD secara garis besar menyampaikan apresiasi atas dukungan pemko. Untuk membahas ketiga ranperda itu, DPRD langsung membentuk panitia khusus (pansus) untuk masing-masing ranperda.

"Kami dari dewan apresiasi atas dukungan pemko atas dukungan terhadap ranperda inisiatif tersebut. Selanjutnya, berdasarkan hasil rapat gabungan fraksi, kami sepakat untuk maaing-maaing ranperda dibentuk pansus," jelasnya.

Beny menerangkan, untuk pansus satu, membahas tentang ranperda pwnyelenggaraan kearsipan, diketuai oleh Asril. Untuk pansus dua, membahas ranperda propemperda, diketuai oleh Jon Edwar. Sedangkan untuk ranperda penamaan jalan dan faailitas umum dibahas oleh pansus tiga yang diketuai oleh Syaiful Effendi.

Sementara, Wakil Walikota Bukittinggi, Irwandi, dalam jawaban tersebut menyampaikan aset milik masyarakat penduduk, pemerintah tetap memperhatikan kepentingan umum dan pengelolaanya disesuaikan dengan fungsi tata ruang kota. Setiap SKPD pun juga telah memiliki SDM untuk pengelola arsip di bidangnya masing-masing.

"Untuk ranperda penyelenggaraan kearsipan, dapat dijelaskan bahwa sarana prasarana kearsipan setiap OPD akan ditingkatkan. Untuk SDM nya pun kita sudah lakukan langkah seperti bimtek, mendorong tumbuhnya motivasi masyarakat untuk menyerahkan arsip dan beberapa langkah lainnya," jelasnya.

Untuk ranperda pengelolaan propemperda, Irwandi mengungkapkan rentang kendali pemda tetap berpedoman kepada mekanisme yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Landasan sosiologi, merupakan pertimbangan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.

"Tentang frekuensi pengajuan ranperda di luar propemperda memang tidak secara tegas diatur, namun penerapannya harus tetap sesuai aturan dan disetujui alat kelengkapan DPRD. Ini pasti akan berpengaruh pada kuantitas serta dari segi pembahasannya pun tidak tertutup kemungkinan untuk berubah, disesuaikan dengan prioritas," pungkas Wawako.

Jawaban ini, selanjutnya akan dibahas oleh kedua lembaga. Ditargetkan, dalam waktu beberapa minggu kedepan, ketiga ranperda ini dapat disahkan menjadi perda kota Bukittinggi.

(Ophik)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.