Header Ads

Awal Tahun. Tim Gabungan Amankan Reklame

Lubuk Basung, KABA12.com --- Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Agam yang terdiri dari Dinas Satpol PP dan Damkar, DPMPTSP- NAKER dan Badan Keuangan Daerah (BKD), pada awal tahun 2018 telah melaksanakan dua kali penertiban reklame yang tidak memiliki izin dan yang telah habis masa berlaku yang terpasang di ruas jalan yang ada di Kabupaten Agam.

“Pada awal tahun ini, kita bersama dengan tim gabungan telah melaksanakan dua kali penertiban terhadap reklame yang tidak memiliki izin yang resmi dan yang telah habis masa berlakunya,”kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum dan Tranmas) Dinas Satpol PP dan Damkar Agam, Gusnel didampingi Kasi Penegak Hukum Mukhlis kepada kaba12.com, Senin (08/01).

Kabid Tibum dan Tranmas Dinas Satpol PP dan Damkar Agam, Gusnel mengatakan, penertiban pertama dilaksanakan di tiga kecamatan yakni, Ampek Nagari, Lubuk Basung dan Tanjung Mutiara. Sedangkan untuk penertiban yang kedua dilaksanakan di dua kecamatan yakni, Tanjung Raya dan Matur.

“Beberapa reklame berupa baliho dan spanduk yang tidak memiliki izin dan sudah habis masa berlakunya kita turunkan dan dibawa ke Mako Satpol PP dan Damkar Agam untuk dimusnahkan,”ujarnya.

Ia menambahkan, penertiban ini dilaksanakan untuk menjaga ketertiban dan kebersihan di wilayah Kabupaten Agam. Dan penertiban reklame ini akan terus dilaksanakan secara bertahap.

“Kami selaku penegak Perda akan siap menindak dan "mengeksekusi' hal yang melanggar Perda. Saya juga menghimbau kepada pemilik reklame yang belum memiliki izin agar dapat segera mengurusnya dan yang untuk izinnya yang sudah habis agar dapat memperpanjang,”tegasnya.

(Ardi)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.